Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. Membawa Kartu Keluarga Asli
  2. Data Pendukung lain ( Akta, Ijazah, Buku Nikah dll)

  1. Pemohon Datang ke Pelayanan Kantor Kapanewon Paliyan dengan membawa persyaratan dan mengajukannya ke petugas di Unit Pelayanan

Jangka Waktu 14 hari adalah jangka waktu maksimal

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI"