Angkutan Parit

No. SK: 800/258/100.14

  1. Mengecek alat kerja, atribut pekerja dan hasil kerja pekerja di lapangan

  1. Standar Operasional Prosedur (SOP) terlampir

-

Tidak dipungut biaya

Mengangkut sampah parit sesuai program kerja (SPK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angkutan Parit"