Pelayanan Kependudukan

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Biodata Penduduk
  3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
  4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon
  6. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang
  7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon
  8. Petugas mengajukan prosesSurat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil
  9. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP
  10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang ( Dari Luar Wilayah DKI), KK dan KTP-el

1.  Nomor Telepon Kantor & Fax 021-8401308 - 8404067 – 8404061

2.  Whatsapp Customer Relationship Officer (CRO) 0895 4066 01919

3.  Email : Kecamatanciracas@gmail.com ptspkecamatanciracas@gmail.com

4.  Instagram @kecamatan.ciracas & @ptspkecamatanciracas

5.  Website Informasi dan Konsultasi https://ptspkecamatanciracas.com/

Kotak saran dan pengaduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan"