Kompensasi Atas Gangguan Pelayanan

No. SK: NOMOR: 690/95-03/II/2022

  1. Tercatat sebagai pelanggan aktif yang dibuktikan dengan nomor pelanggan di billing system
  2. Tidak memiliki tunggakan tagihan air > 1 bulan.

  1. Pelanggan mengadukan jenis gangguan pelayanan yang diterima dengan melengkapi persyaratan umum dan menyampaikan ke Customer Service di masing-masing Unit Pelayanan Wilayah.
  2. Pengaduan pelanggan diberi kompensasi setelah memenuhi semua syarat dan peraturan yang berlaku.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

jasa

Customer Service (Wilayah I)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kompensasi Atas Gangguan Pelayanan"