Pengaduan Gangguan Layanan

No. SK: NOMOR: 690/95-03/II/2022

  1. Melaporkan lokasi gangguan distribusi (alamat atau jalan)
  2. Nomor HP (aktif) yang dapat dihubungi dan nama pelapor.

  1. Pelanggan atau Pelapor datang langsung ke DivisiTransmisi Distribusi dan Kebocoran Wilayah setempat untuk melaporkan gangguan distribusi.
  2. Pelanggan atau Pelapor menyampaikan keluhan dengan menyebutkan identitas diri dan jenis pengaduan kepada petugas Customer service atau Petugas Administrasi Divisi Transmisi Distribusi dan Kebocoran Wilayah setempat dan mengisi formulir pengaduan atau blangko service.
  3. Costumor Service atau petugas administrasi Distribusi mencatat , melengkapi data dan mengklarifikasi apabila kebocoran menyangkut pipa persil atau pipa yang menuju sesudah water meter maka biaya dibebankan kepada pelanggan contoh : pengadaan Stop Kran, Kran Air, Pipa persil, meter air, box meter. Bila penanganan kebocoran menyangkut instalasi persil sebelum water meter maka biaya ditanggung oleh PERUMDAM
  4. Customer Service menyalin pengaduan tersebut dalam buku pengaduan dan segera melakukan koordinasi dengan Kepala Unit Pelayanan Wilayah, Kasi Transmisi dan Distribusi Wilayah dan Staf petugas terkait untuk menindaklanjuti pengaduan di lapangan.
  5. Setelah dicek petugas lapangan dan ditindak lanjuti maka hasil tindak lanjut dilapangan dilaporkan kembali ke petugas administrasi atau CS untuk evaluasi laporan.

Proses administrasi : 5(lima) menit laporan pengaduan masuk

Proses Teknis : 1 (satu) hari setelah laporan pengaduan gangguan Distribusi masuk ke petugas administrasi.

Biaya perbaikan instalasi pipa sesudah water meter dibebankan ke pelanggan.

Biaya perbaikan instalasi sebelum water meter dibebankan ke Perumdam Tidak ada biaya (Rp.0).

jasa

Pengaduan Distribusi ( Wilayah I) : 0811580103

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Gangguan Layanan"