Pelayanan Penerimaan Peserta Didik

No. SK: 74

  1. Mekanisme penerimaan peserta didik atau mahasiswa dari institusi pendidikan yang akan melaksanakan praktik lapangan

  1. Institusi pendidikan mengajukan permohonan ijin praktik peserta didik atau mahasiswa kepada Direktur cc Ketua Tim Koordinator Pendidikan dan Koordinator Satuan Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan kepada (Diklat) RSUD Koja selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan praktik
  2. Direktur melalui ketua Tim Kordik atau Koordinator satuan pelaksana pendidikan dan pelatihan (Diklat) RSUD Koja memberikan jawaban ijin praktik sesuai kompetensi dan jumlah mahasiswa berdasarkan kuota di masing-masing bidang atau bagian.
  3. Setelah mendapatkan ijin praktik, institusi pendidikan melakukan koordinasi dengan Clinikal Instuktur (CI) yang dilaksanakan 1 (satu) minggu sebelum peserta didik atau mahasiswa melaksanakan praktik di RSUD Koja.
  4. Institusi Pendidikan wajib mendampingi peserta didik atau mahasiswa pada saat serah terima peserta didik atau mahasiswa dari institusi Pendidikan kepada pihak RSUD Koja melalui Ketua Tim Kordin atau Koordinator satuan pelaksana pendidikan dan pelatihan (Diklat) RSUD Koja dengan menandatangami berita acara serah terima siswa atau mahasiswa praktik.
  5. Institusi Pendidikan wajib melakukan supervisi kepada siswa atau mahasiswa sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  6. Apabila terdapat target evaluasi atau ujian praktik, jadwal ujian dan tim penguji ditentukan oleh kedua belah pihak dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di RSUD Koja.
  7. Setelah praktik peserta didik atau mahasiswa selesai, insititusi pendidikan melakukan pengembalian dan peserta didik atau mahasiswa wajib mendampingi serta mnyerahkan berita acara penarikan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Senin - Kamis, Jam : 08.00-16.00 WIB

Jum'at, Jam : 08.00-16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Peserta Pendidikan

1. PPID dan Informasi

2. Telepon : 021-43938478, Ext: 201/234

3. Email : rsudkoja@jakarta.go.id

4. WhatsApp : 082122985653

5. Barcode Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Peserta Didik"