Pelayanan Kependudukan

  1. KTP asli yang akan pindah
  2. KK Asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak pindah
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK dan dilakukan pencabutan KTP-el lama

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta & KK

1.  Nomor Telepon Kantor & Fax 021-8401308 - 8404067 – 8404061

2.  Whatsapp Customer Relationship Officer (CRO) 0895 4066 01919

3.  Email : Kecamatanciracas@gmail.com ptspkecamatanciracas@gmail.com

4.  Instagram @kecamatan.ciracas & @ptspkecamatanciracas

5.  Website Informasi dan Konsultasi

https://ptspkecamatanciracas.com/

Kotak saran dan pengaduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan"