Pelayanan Kependudukan

  1. Fotokopi KK Bagi Pemula 17 tahun
  2. Fotokopi Akta Kelahiran Bagi Pemula 17 tahun
  3. KK asli Bagi Pemula dibawah 17 tahun dan sudah menikah
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Bagi Pemula dibawah 17 tahun dan sudah menikah
  5. Penerbitan KTP-el / Suket bagi pendatang dalam dan luar daerah (diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK)
  6. KK dan KTP asli bagi Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata
  7. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama) bagi Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata
  8. Surat Keterangan hilang dari kepolisian bagi Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak
  9. KTP-el yang rusak dan FC KK bagi Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memproses perekaman KTP Elektronik (Satpel. Dukcapil Kelurahan)
  6. Pemohon menerima bukti perekaman. (Satpel. Dukcapil Kelurahan)
  7. Pemohon menerima KTP Elektronik/Suket

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

1.  Nomor Telepon Kantor & Fax 021-8401308 - 8404067 – 8404061

2.  Whatsapp Customer Relationship Officer (CRO) 0895 4066 01919

3.  Email : Kecamatanciracas@gmail.com ptspkecamatanciracas@gmail.com

4.  Instagram @kecamatan.ciracas & @ptspkecamatanciracas

5.  Website Informasi dan Konsultasi

https://ptspkecamatanciracas.com/

Kotak saran dan pengaduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan"