Program Gerakan Pegawai Sumbang Tanaman (KAPESUT)

No. SK: 800/258/100.14

  1. 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Samarinda yang mendapatkan kenaikan esselon.

  1. 1. Terbitnya Keputusan Walikota Samarinda tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
  2. 2. ASN yang mendapatkan kenaikan esselon menyumbangkan tanaman yang diantar ke kantor DLH Kota Samarinda dengan kategori tanaman sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Instruksi Walikota Samarinda Nomor : 188.5/1326/10.14 ;
  3. 3. Serah terima sumbangan tanaman dengan pemberian bukti tanda terima;
  4. 4. Mencatat dan merekap tanaman yang terkumpul dalam Program Gerakan Pegawai Sumbang Tanaman (Kapesut) oleh petugas DLH Kota Samarinda;
  5. 5. Pelaksanaan penanaman di area publik, median jalan dan taman kota,

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Jumlah tanaman produktif, hias dan peneduh yang bertambah untuk ditanam di area publik, median jalan dan taman kota.

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Gerakan Pegawai Sumbang Tanaman (KAPESUT)"