Monitoring Sekolah

  1. a. Lokasi berada di wilayah Kec BALEENDAH b. Surat ijin Pemberitahuan pelaksanaan kegiatan Monioring

  1. a. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas. b Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas (satu) dan petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen.

Lamanya proses kurang lebih 15 menit jika Camat yang menandatangani  berada di tempat, jika Camat berhalangan (Dinas Luar atau ada kegiatan di luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika memungkinkan atau meminta nomor telepon pemohon untuk nanti d hubungi kembali jika selesai di tandatangan

Tidak dipungut biaya

Monitoring Pelaksanaan Kegiatan

Pemohon/Masyarakat yang tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.       Melaui Aplikasi E-Lapor kabbandung

b.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.        Melalui e-mail kec.baleendah@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Monitoring Sekolah"