Lamanya proses kurang lebih 15 menit jika Camat yang menandatangani berada di tempat, jika Camat berhalangan (Dinas Luar atau ada kegiatan di luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika memungkinkan atau meminta nomor telepon pemohon untuk nanti d hubungi kembali jika selesai di tandatangan
Tidak dipungut biaya
Monitoring Pelaksanaan Kegiatan
Pemohon/Masyarakat yang tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:
a. Melaui Aplikasi E-Lapor kabbandung
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
c. Melalui e-mail kec.baleendah@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store