Pelayanan Kependudukan

  1. Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi Penerbitan KK baru bagi pendatang dalam dan luar Daerah
  2. Biodata penduduk (untuk pendatang luar DKI Jakarta) bagi Penerbitan KK baru bagi pendatang dalam dan luar Daerah
  3. KK asli dan fotokopi KTP Penjamin bagi Penerbitan KK baru bagi pendatang dalam dan luar Daerah
  4. Surat Pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah (jika menumpang) bagi Penerbitan KK baru bagi pendatang dalam dan luar Daerah
  5. KK dan KTP asli bagi Penerbit KK karena perubahan data
  6. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting/dokumen pendukung perubahan (FC Surat Nikah/kutipan Kematian/kutiapn akta perceraian/kutipan akta kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama) bagi Penerbit KK karena perubahan data
  7. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  8. KTP-el

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi Formulir yang dipersyaratkan (bila ada)
  3. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  4. Petugas menerima berkas
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas
  6. Petugas memproses pencetakan KK
  7. Petugas menyerahkan KK kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

1.  Nomor Telepon Kantor & Fax 021-8401308 - 8404067 – 8404061

2.  Whatsapp Customer Relationship Officer (CRO) 0895 4066 01919

3.  Email : Kecamatanciracas@gmail.com

ptspkecamatanciracas@gmail.com

4.  Instagram @kecamatan.ciracas & @ptspkecamatanciracas

5.  Website Informasi dan Konsultasi

https://ptspkecamatanciracas.com/

Kotak saran dan pengaduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan"