Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)

No. SK: 440/61/2021

  1. Membawa KTP ASLI/ Foto Copy

  1. Pasien dari IGD, Poliklinik, dan Ruangan yang akan dioperasi masuk ke Ruang Operasi.
  2. Petugas IBS mengecek kembali persiapan baik identitas pasien peralatan dari ruangan.
  3. Pasien di bawa masuk ke ruang operasi
  4. Selesai tindakan Pasien di bawa ke Ruang Pulih sadar
  5. Setelah dari Ruang pulih sadar pasien di kirim kembali ke ruang rawat inap atau ICU bila ada indikasi.


Operasi elektif (direncanakan) ada jam kerja

Senin s/d jumat : pukul 08.00 wib -16.00 wib

Operasi Emergency : 24 jam

Tidak dipungut biaya

Bedah Umum, Bedah Obgyn, Bedah THT, Bedah Mata,



Pengaduan, saran, dan masukan. Nasional Ujong fatihah KabupatenNagan Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WHATSHAP,INSTAGRAM,YOUTUBE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)"