Pelayanan Penggantian Pengurus Pada Aplikasi SIKS-NG KPM Program Sembako

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Fotocopy KTP
  2. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Meninggal Dunia/Akte Kematian
  4. Fotocopy Buku Tabungan dan KKS

  1. Anggota Rumah Tangga dari KPM yang meninggal datang ke Dinas Sosial Kota Pontianak
  2. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kelurahan / Akte Kematian, Fotocopy KK, KTP KPM yang Meninggal Dunia dan Ahli Waris dalam satu KK untuk diperiksa oleh petugas.
  3. Dinas Sosial melakukan penginputan pergantian pengurus pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial RI
  4. Dinas Sosial melakukan finalisasi updating data pada aplikasi SIKS-NG sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI


  1. Mencari Informasi
  2. memberikan  informasi dan Form Pengaduan
  3. Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan (1 Hari)
  4. Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan 
  5. Menerima dan Memberikan Form Pengaduan ( 1 Hari )
  6. Mencatat dalam Buku Pengaduan
  7. Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan ( 1 Hari )
  8. Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Pergantian Pengurus pada Aplikasi SIKS-NG


  1. Mencari Informasi
  2. memberikan  informasi dan Form Pengaduan
  3. Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan (1 Hari)
  4. Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan 
  5. Menerima dan Memberikan Form Pengaduan ( 1 Hari )
  6. Mencatat dalam Buku Pengaduan
  7. Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan ( 1 Hari )
  8. Rekomendasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggantian Pengurus Pada Aplikasi SIKS-NG KPM Program Sembako"