Pelayanan Reaktifasi Peserta PBI APBN / BPJS Kesehatan

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. FC Kartu Keluarga (KK)
  2. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu BPJS;

  1. Peserta datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK
  2. Peserta melaporkan diri ke dinas social setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, KK ,KTP dan Surat Keterangan Status Kepesertaan PBI JK dari BPJS Kesehatan
  3. Dinas Sosial Melakukan Pengecekan data peserta ke dalam DTKS, lalu Menerbitkan surat keterangan yang di tujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktifasi PBI JK
  4. Peserta melapor ke rumah sakit bahwa PBI JK yang bersangkutan sudah aktif kembali.


Mencari Informasi memberikan  informasi dan Form Pengaduan Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari)  Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari) Mencatat dalam Buku Pengaduan Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari) Rekomendasi

1.    Peserta datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK


Tidak dipungut biaya

Surat Reaktifasi PBI APBN / PBI JK

Mencari Informasimemberikan  informasi dan Form PengaduanMengisi Form Pengaduan dan Melengkapi PersyaratanForm Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)Mencatat dalam Buku PengaduanMelakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Reaktifasi Peserta PBI APBN / BPJS Kesehatan"