Rekomendasi Kepada Organisasi Sosial/ Panti Sosial Yang Berada Di Desa/ Kelurahan Dalam Hal Pendaftaran Baru/ Ulang

  1. a. Proposal atau Dokumen lainnya sesuai Kebutuhan b. Rekomendasi dari KUA c. Ijin Operasional atau Rekomendasi dari RT RW Desa d. Data data keberadaan organisosi social

  1. a. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan Petugas membawa berkas kepada Kasi dalam hal ini yang menangani adalah Kasi Sosbud . b. Pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Sosbud , selanjutnya jika sudah memenuhi persyaratan . Kasi sosbud memberikan Paraf pada kolom Rekom Kecamatan . c. Setelah selesai pemeriksaan dan membubuhkan paraf , berkas di berikan kepada Petugas yang selanjutnya akan di berikan kepada Camat untuk di tandatangani . d. Setelah selesai petugas akan memberikan no registrasi dan di tulis di buku Register Proposal . e. Selanjutnya di berikan kepada pemohon

Lamanya proses kurang lebih 15 menit jika Camat yang menandatangani  berada di tempat, jika Camat berhalangan (Dinas Luar atau ada kegiatan di luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika memungkinkan atau meminta nomor telepon pemohon untuk nanti d hubungi Dan jika kelengkapan  persyaratan sesuai

Tidak dipungut biaya

Dokumen rekomendasi organisasi sosial/ panti sosial yang berada di desa/ kelurahan dalam hal pendaftaran baru/ ulang

Pemohon/Masyarakat yang tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.       Melaui Aplikasi E-Lapor bandung kab

b.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

Melalui e-mail kec.baleendah@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kepada Organisasi Sosial/ Panti Sosial Yang Berada Di Desa/ Kelurahan Dalam Hal Pendaftaran Baru/ Ulang"