Operasional Tanggap Darurat Bencana Alam dan Sosial

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Laporan dari masyarakat
  2. KK Korban Bencana

  1. Kepala Bidang memerintah JFU untuk membuat Surat Tugas pendataan dan penyampaian bantuan tanggap darurat, dikoreksi dan diparaf oleh Kepala Bidang.
  2. Sekretaris meneliti, mengoreksi dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  3. Petugas yang ditugaskan menyerahkan bantuan kepada korban Bencana Alam atau Bencana Sosial yang dilampiri KK dari Korban Bencana
  4. Penandatanganan berita acara serah terima bantuan oleh korban bencana.


  1. Mencari Informasi
  2. memberikan  informasi dan Form Pengaduan
  3. Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan
  4. Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) 
  5. Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)
  6. Mencatat dalam Buku Pengaduan
  7. Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)
  8. Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Berita Acara


  1. Mencari Informasi
  2. memberikan  informasi dan Form Pengaduan
  3. Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan
  4. Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) 
  5. Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)
  6. Mencatat dalam Buku Pengaduan
  7. Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)
  8. Rekomendasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Operasional Tanggap Darurat Bencana Alam dan Sosial "