Kurang
lebih 1hari jika tidak ada halangan , maksimal 3 hari
Tidak dipungut biaya
Dokumen Berita Acara Musyawarah Dan Rekomendasi antara beberapa pihak dan di ketahui Camat
Pemohon/Masyarakat yang tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:
a. Melaui Aplikasi E-Lapor kab.bandung
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
Melalui e-mail kec.baleendah@bandungkab.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store