Standar Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

No. SK: 440/61/2021

  1. Membawa KTP ASLI/ Foto Copy

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anastesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU.
  2. Dokter Anastesimemberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek prioritas pasien meliputi : a. Prioritas 1 : Pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi intensif dan filtrasi. b. Prioritas 2 : Pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal. c. Prioritas 3 : Untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis.
  3. Jika Indikasi pasien membutuhkan perawatan Intensif pasien dapat segera masuk ICU.
  4. Setelah Pasien masuk ICU, Dokter Anastesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya.
  5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus Administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi : a. Pasien Pulang Pasien dapat keluar dari ICU hanya pasien : - Pasien Meninggal Dunia - Pulang atas permintaan sendiri b. Pasien Rawat inap di bangsal Setelah pasien memenuhi syarat perawatan di bang sal yaitu : - Bila pasien tidak memerlukan lagi terapa secara Intensif/ gagal terapi secara Intensif dan berprognosa jelek. - Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada. - Pasien Kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara Intensif. c. Pasien rujuk ke Rumah Sakit yang lebih tinggi. Pasien Rujuk ke Rumah Sakit yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.

Pelayanan pasien di ICU tidak bisa ditargetkan waktu penyelesaiaan nya karena dilihat kondisi pasien membaik atau memburuk

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Resuitasi jantung Paru



Pengaduan, saran, dan masukan. Nasional Ujong fatihah KabupatenNagan Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WHATSHAP,INSTAGRAM,YOUTUBE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"