No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pemberian Rekomendasi Jaring Pengaman Sosial Kesehatan (JPS Kesehatan)
1. Setiap orang yang mengetahui, menduga dan atau menderita kerugian akibat Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Sosial Kota Pontianak dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun lisan
2. Apabila pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengadu wajib memberikan informasi sekurang-kurangnya yaitu identitas Pelapor, Identitas Terlapor, Waktu Kejadian, Tempat Kejadian, Kronologis Kejadian.
3. Dan apabila pengaduan disampaikan secara lisan maupun melalui kotak saran, maka pihak pengadu wajib mencatat dengan mengisi formulir pendaftaran.
4. Selambat-lambatnya dalam jangka empat hari setelah diterimanya Pengaduan Unit Pengelola pengaduan Masyarakat tingkat Dinas Sosial Kota Pontianak wajib untuk:
a. Mencatat Mencatat pengaduan dalam buku pengaduan
b. Melakukan telaah dan klarifikasi pengaduan kepada terlapor selambat-lambatnya 4 (Empat) hari sejak diterimanya pengaduan
5. Tindak lanjut pengaduan dapat berupa rekomendasi maupun perbaikan layanan yang akan disampaikan langsung pada terlapor maupun unit kerja terlapor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store