POSKAMLING (Pelayanan On The Spot Kecamatan Keliling)

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Dokumen sesuai syarat pengurusan

  1. Pemohon datang ke lokasi yang telah dijadwalkan oleh Kecamatan
  2. Petugas memberikan nomer antrian sesuai jenis pos pelayanan
  3. Petugas melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Kecamatan akan memperoses berkas
  5. Pemohon memperoleh hasil pelayanan

1 (satu) hari kerja. Apabila berkas lengkap, apabila tidak terkendala ITPejabat yang berwenang berada di tempat.

Tidak dipungut biaya (gratis)

Sesuai jenis pos pelayanan

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "POSKAMLING (Pelayanan On The Spot Kecamatan Keliling)"