Pelayanan Pemberian Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) (lembaga, yayasan, panti asuhan, dan Taman Anak Sejahtera(TAS) /Organisasi Sosial (Orsos)

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Foto copy KTP LKS/Orsos
  2. Foto copy NPWP
  3. Foto Copy Akta Notaris
  4. SK Kemenkumham
  5. Anggaran dasardan Anggaran Rumah Tangga
  6. Surat keterangan dari Kelurahan setempat (asli);
  7. Struktur Organisasi LKS/Orsos
  8. Data Jumlah Klien
  9. SK Akreditasi LKS/Orsos

  1. Pemohon mengajukan proposal beserta kelengkapannya ke Dinas Sosial
  2. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Undian Berhadiah

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) (lembaga, yayasan, panti asuhan, dan Taman Anak Sejahtera (TAS) / Organisasi Sosial (Orsos)

1.    Setiap orang yang mengetahui, menduga dan atau menderita kerugian akibat Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Sosial Kota Pontianak dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun lisan

2.    Apabila pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengadu wajib memberikan informasi sekurang-kurangnya yaitu empat Kejadian, Kronologis Kejadian.

3.    Dan apabila Pengaduan disampaikan secara lisan maupun melalui kotak saran, maka pihak pengadu wajib mencatat dengan mengisi Formulir pengaduan.

4.    Selambat-lambatnya dalam jangka empat hari setelah diterimanya Pengaduan Unit

Pengelola pengaduan Masyarakat tingkat Dinas Sosial Kota Pontianak wajib untuk:

a.    Mencatat pengaduan dalam buku pengaduan

b.    Melakukan telaah dan klarifikasi pengaduan kepada terlapor selambat-lambatnya 4 (Empat)hari sejak diterimanya pengaduan

 

5.     Tindak lanjut pengaduan dapat berupa rekomendasi maupun perbaikan layanan yang akan disampaikan langsung pada terlapor maupun unit kerja    terlapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) (lembaga, yayasan, panti asuhan, dan Taman Anak Sejahtera(TAS) /Organisasi Sosial (Orsos)"