Penerimaan Klien Baru

No. SK: KEP/035/II/BL/RH/2024/TM

  1. Usia minimal 12 tahun dan maksimal 50 tahun
  2. Foto kopi KTP dan KK calon klien (2 Lbr)
  3. Foto kopi KTP Ortu / Wali calon klien (2 Lbr)
  4. Foto kopi Akta Kelahiran jika klien berusia dibawah 18 tahun (2 Lbr)
  5. Foto calon klien berwarna ukuran 4x6 (3 Lbr)
  6. Foto kopi kartu BPJS calon klien (1 Lbr)
  7. Membawa perlengkapan yang dibutuhkan selama rawat inap
  8. Materai 10.000 (6 Lbr)
  9. Surat Rekomendasi Kesehatan bagi yang memiliki komorbid
  10. Surat Cuti Kerja / Sekolah dari Instansi untuk calon klien yang bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI/Pelajar
  11. Surat Rekomendasi/Asesmen dari BNNP/BNNK untuk calon klien yang diantar oleh BNNP/BNNK
  12. Berita Acara Serah Terima antara Ortu/penanggungjawab klien dengan petugas layanan
  13. Surat Perintah, Berita Acara Putusan/Penetapan Pengadilan dan Berita Acara Serah Terima antara Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah dengan instansi pengantar untuk calon klien yang berasal dari putusan pengadilan (untuk Klien dengan kasus hukum)
  14. Surat Rekomendasi Rehabilitasi dari KaBNNP/KaBNNK/Ketua tim TAT dan Berita Acara Serah Terima antara petugas layanan dengan penanggung jawab orang tua/keluarga dan petugas pengantar dari instansi untuk calon klien yang berasal dari proses hukum/proses TAT (untuk Klien dengan kasus hukum)

  1. Calon klien/pengantar menuju ke pos keamanan pintu masuk untuk dilakukan body spot check dan menujukkan kartu identitas serta menyampaikan keperluan kedatangan (5 menit)
  2. Calon klien menuju ke klinik pratama di dampingi petugas keamanan untuk pemeriksaan lanjutan (3 menit)
  3. Pengantar menuju ke loket infromasi di dampingi petugas keamanan untuk mengisi buku tamu dan menyerahkan berkas calon klien dan penanggung jawab (3 menit)
  4. Calon klien menjalani skrining, asesmen, dan pemeriksan kesehatan awal (125 menit)
  5. Pengantar/keluarga dan calon klien menerima penjelasan hasil skrining, asesmen, dan peraturan hak dan kewajiban rehabilitasi dari petugas informasi dan petugas asesmen (10 menit)
  6. Bagi klien yang tidak memenuhi syarat untuk rawat inap diberikan penjelasan saran tindak lanjut, bagi klien yang memenuhi syarat rawat inap melakukan penandatangan formulir intake (5 menit)
  7. Klien yang memenuhi syarat rawat inap dilakukan pemeriksaan body spot check kedua oleh petugas keamanan kemudian diantar menuju layanan detoksifikasi (13 menit)
  8. Klien diarahkan untuk mandi dan mengganti pakaian dengan baju kaos putih polos celana pendek dan sandal jepit oleh petugas layanan
  9. Bagi keluarga pengantar menuju pos keamanan pintu masuk untuk persiapan meninggalkan tempat layanan (10 menit)

161 menit

Tidak dipungut biaya

Memperoleh layanan rehabilitasi rawat inap.

  1. Pengaduan, saran masukan dapat di salurkan melalui kotak saran di lokasi, website Si Cepat Sehat Bareta Satu : www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id, whatsapp:082250261030, Instagram:infobnn_rehabtanahmerah, Facebook:Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;
  2. Melalui tim penanganan pengaduan di lokasi;
  3. Tim penanganan pengaduan akan melakukan respon tindak lanjut paling lama 1x24 jam.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Klien Baru"