Layanan Rekam Rehabilitasi

No. SK: KEP/16/III/BL/RH/2023/TM

  1. ATK, Berkas Rekam Rehabilitasi, Buku Serah Terima

  1. 1. Petugas informasi menyampaikan penerimaan klien baru 2. Perawat menghubungi perekam medis untuk nomor pendaftaran klien baru 3. Perekam medis mencatat dan mengurutkan nomor registrasi ke dalam logbook nomor pendaftaran rekam rehabilitasi 4. Perekam medis memberikan nomor pendaftaran 5. Unit Layanan menyimpan dan mengelola rekam rehabilitasi hingga klien selesai program 6. Unit layanan mengembalikan rekam rehabilitasi dan mengisi logbook rekam rehabilitasi klien selesai program 7. Perekam medis menerima rekam rehabilitasi dan mengisi logbook rekam rehabilitasi klien selesai program 8. Perekam medis melakukan perakitan ulang, kodefikasi, dan pemeriksaan kelengkapan rekam rehabilitasi 9. Perekam medis melakukan penyimpanan rekam rehabilitasi di ruang arsip.

Menyesuaikan waktu kegiatan

Tidak dipungut biaya

Rekam Rehabilitasi

1. Melalui kotak Saran

2. Melalui Tim Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store