Pembuatan Akte Kematian

  1. a. Foto Copy KK b. Formulir Pencatatan Sipil c. E-KTP Pelapor d. SPTJM Domisili e. Surat Keterangan Kematian dari Desa/RS

  1. a. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen b. Menerima bukti penyerahan Dokumen/berkas berupa resi sekaligus bukti pengambilan hasil pencetakan berupa resi. c. Pemohon/Masyarakat dipersilahkan untuk Pulang dan kembali lagi ke kantor kecamatan sesuai dengan Hari dan Tanggal

5  hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Pemohon/Masyarakat yang tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.         Melalui aplikasi E-Lapor kab bandung

b.        Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

Melalui e-mail kecbaleendah@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kematian"