- Setiap orang yang mengetahui,
menduga dan
atau
menderita
kerugian
akibat Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Sosial Kota
Pontianak dapat menyampaikan pengaduan
secara tertulis
maupun
lisan
- Apabila pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengadu wajib memberikan
informasi sekurang-kurangnya yaitu Identitas Pelapor, Identitas Terlapor, Waktu Kejadian, Tempat Kejadian, Kronologis
Kejadian
- Dan apabila Pengaduan disampaikan secara lisan
maupun melalui kotak saran, maka pihak pengadu wajib
mencatat dengan
mengisi Formulir pengaduan
- Selambat-lambatnya dalam jangka empat hari setelah diterimanya Pengaduan Unit Pengelola pengaduan Masyarakat tingkat Dinas Sosial
Kota Pontianak wajib untuk :
- Mencatat pengaduan dalam buku
pengaduan
- Melakukan
telaah
dan
klarifikasi pengaduan kepada terlapor selambat-lambatnya 4 (Empat)hari
sejak diterimanya pengaduan
5. Tindak lanjut pengaduan dapat berupa rekomendasi maupun perbaikan
layanan
yang akan disampaikan langsung
pada terlapor maupun
unit
kerja terlapor