No. SK: KEP/16/III/BL/RH/2023/TM
Jangka waktu penyelesaian menyesuaikan dengan asesmen maupun intervensi gizi yang dilakukan.
Tidak dipungut biaya
Penilaian status gizi
1. Melalui Kotak Saran
2. Melalui tim penanganan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store