Layanan Poli Gizi

  1. Klien tercatat / teregristrasi sebagai klien rawat inap.
  2. Dokumen pengajuan atau permintaan untuk mengakses layanan gizi dari klien yang telah disetujui oleh konselor/ MOD pada fase rehabilitasi sosial lanjutan.
  3. Dokumen Rekam Rehabilitasi

  1. Petugas melakukan pencatatan dibuku registrasi
  2. Petugas gizi melakukan skrining dengan lembar MST atau STAMP
  3. Petugas gizi melakukan asesmen gizi dengan melakukan pengukuran antropometri, pengamatan dari hasil laboratorium, fisik klinik dan menggali pola makan klien pada lembar asuhan gizi (NCP)
  4. Petugas gizi membuat diagosa gizi dan rencana intervensi gizi dengan melakukan koordinasi dengan konselor adiksi klien dan bagia informasi bila adanya perubahan diit selama program rehabilitasi
  5. Petugas gizi melakukan dokumentasi asesmen gizi
  6. Petugas gizi melakukan pemeriksaan dan mengontrol pesanan makan klien pada katering
  7. Petugas gizi melakukan monitoring dan evaluasi dilakukan dengan konseling gizi

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Memperoleh layanan poli gizi

1. Pengaduan, saran masukan dapat di salurkan melalui kotak saran di lokasi, website Si Cepat Sehat Bareta Satu : www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id, whatsapp:082250261030, Instagram:infobnn_rehabtanahmerah, Facebook:Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;

2. Melalui tim penanganan pengaduan

3. Tim penanganan pengaduan akan melakukan respon tindak lanjut paling lama 1x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Poli Gizi"