Pemberian Rekomendasi Pengangkatan Anak

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat permohonan rekomendasi pengangkatan anak
  2. Surat keputusan izin pengasuhan anak
  3. Formulir pendaftaran calon Orang Tua Asuh yang sudah diisi lengkap
  4. Fotokopi KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang diberi kewenangan di kelurahan/ desa/ nama lain
  5. Fotokopi KTP calon Orang Tua Asuh
  6. Fotokopi buku nikah bagi suami istri
  7. Surat keterangan domisili
  8. Surat keterangan catatan kepolisian
  9. Surat keterangan sehat fisik dibuktikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  10. Surat keterangan sehat mental dibuktikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  11. Rekomendasi dari ketua rukun tetangga atau nama lain dimana calon Orang Tua Asuh berdomisili
  12. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bersedia menjadi Orang Tua Asuh
  13. 13. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga atau nama lain di lingkungan setempat

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan rekomendasi pengangkatan anak beserta kelengkapan berkas administrasi
  2. Pemohon menerima kunjungan pekerja sosial Dinas Sosial untuk melakukan assessment
  3. Pemohon menerima surat rekomendasi izin pengangkatan anak


Mencari Informasi memberikan  informasi dan Form Pengaduan Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari)  Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari) Mencatat dalam Buku Pengaduan Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari) Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak

Mencari Informasimemberikan  informasi dan Form PengaduanMengisi Form Pengaduan dan Melengkapi PersyaratanForm Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)Mencatat dalam Buku PengaduanMelakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Pengangkatan Anak "