Layanan Klinik Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)

No. SK: 065/3042

  1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara tertulis
  2. Akta pendirian
  3. Program kerja
  4. Susunan pengurus
  5. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas
  6. NPWP atas nama Ormas
  7. surat pernyataan atau tidak dalam perkara pengadilan
  8. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan

  1. Keterangan: 1. Pemohon mengajukan registrasi dengan hadir di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY pada meja front office untuk di arahkan ke Bidang terkait atau mengakses aplikasi secara online pada link : ormas.jogjaprov.go.id 2. Pemohon melengkapi persyaratan permohonan registrasi; 3. Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan registrasi untuk ditindak lanjuti; 4. Petugas memberikan tanggapan atas permohonan registrasi secara resmi. Media Informasi: 1. Melalui Website atau email; Dapat menyampaikan permohonan informasi melalui website kesbangpol.jogjaprov.go.id, yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email dengan alamat: badankesbangpol@jogjaprov.go.id. 2. Kontak Pengaduan: Datang langsung ke Desk Layanan Informasi dan Pengaduan, dengan alamat Jalan Tentara Rakyat Mataram No. 45 Yogyakarta.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan registrasi dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan melalui front office yang akan diteruskan kepada bidang yang mengampu berisikan permohonan registrasi Organisasi Kemasyarakatan. Dan Sekretariat dapat memperpanjang waktu paling lambat 5 (Lima) hari kerja; 3. Penyampaian permohonan registrasi kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui aplikasi Registrasi Organisasi Kemasyarakatan.


Tidak dipungut biaya

Layanan Klinik Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)

Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 45, Yogyakarta 55233 Telp. (0274) 551136, 551275 Faksimili (0274) 55137


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Klinik Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)"