No. SK: 065/3042
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan
permohonan registrasi dilakukan setelah pemohon
informasi publik memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
melalui front office yang akan diteruskan kepada
bidang yang mengampu berisikan permohonan
registrasi Organisasi Kemasyarakatan. Dan
Sekretariat dapat memperpanjang waktu paling
lambat 5 (Lima) hari kerja;
3. Penyampaian permohonan registrasi kepada
pemohon dilakukan secara langsung, melalui
aplikasi Registrasi Organisasi Kemasyarakatan.
Tidak dipungut biaya
Layanan Klinik Organisasi Kemasyarakatan dan partai politik
Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui
surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik DIY Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 45,
Yogyakarta 55233 Telp. (0274) 551136, 551275
Faksimili (0274) 55137
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store