Layanan Poli Gigi

  1. Klien tercatat / teregristrasi sebagai klien rawat inap
  2. Dokumen pengajuan atau permintaan untuk mengakses layanan poli gigi dari klien yang telah disetujui oleh konselor/ MOD
  3. Dokumen Rekam Rehabilitasi

  1. Perawat klinik mendampingi klien
  2. Perawat gigi menerima klien
  3. Perawat gigi menyiapkan ruangan dan instrumen steril, Rekam Rehabilitasi
  4. Perawat melakukan pemeriksaan TTV
  5. Dokter gigi melakukan anamnesis klien
  6. Dokter gigi melakukan pemeriksaan ektra oral dan intra oral
  7. Dokter gigi memberikan diagnosis (banding /akhir) serta prognosis penyakit
  8. Dokter gigi melakukan rencana perawatan tindakan
  9. Dokter gigi menuliskan resep
  10. Dokter gigi membuat surat keterangan sakit/surat rujukan bila diperlukan
  11. Dokter gigi melakukan dokumentasi dalam rekam rehabilitasi, look book tindakan poli gigi

90 Menit

Tidak ada biaya

(1) Pemeriksaan dan Perawatan Gigi dan Rongga Mulut, (2) Klien mendapatkan pengobatan atas keluhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan, (3) Klien mendapatkan rujukan atas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi jika diperlukan.

1. Pengaduan, saran masukan dapat di salurkan melalui kotak saran di lokasi, website Si Cepat Sehat Bareta Satu : www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id, whatsapp:082250261030, Instagram:infobnn_rehabtanahmerah, Facebook:Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, SP4N LAPOR : www.lapor.go.id

2. Melalui Tim Penanganan Pengaduan

3. Tim penanganan pengaduan akan melakukan respon tindak lanjut paling lama 1x24 jam.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Poli Gigi"