Layanan Informasi

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. Selengkapnya sesuai dengan Dasar Hukum: SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Parigidilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"