No. SK: 065/3042
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan Pendaftaran Magang/ Praktek Kerja Lapangan (PKL)/Prakerin dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan melalui front office yang akan diteruskan kepada Sekretariat/bidang yang mengampu berisikan Pendaftaran Magang/ Praktek Kerja Lapangan (PKL)/Prakerin.
3. Penyampaian tanggapan Pendaftaran
Magang/PKL/Prakerin kepada pemohon
Pendaftaran Magang/ Praktek Kerja Lapangan
(PKL)/Prakerin dilakukan secara langsung, melalui
email, fax ataupun jasa pos.
Tidak dipungut biaya
Layanan Pendaftaran Magang/ Praktek Kerja Lapangan (PKL)/ Prakerin
Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui
surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik DIY Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 45,
Yogyakarta 55233 Telp. (0274) 551136, 551275
Faksimili (0274) 55137
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store