Layanan Farmasi

No. SK: KEP/035/II/BL/RH/2024/TM

  1. Klien tercatat / teregristrasi sebagai klien rawat inap
  2. Resep obat dokter Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah

  1. Dokter melakukan anamnesis klien dan menuliskan resep obat
  2. Perawat memberikan resep obat ke bagian instalasi farmasi
  3. Apoteker/Asisten Apoteker melakukan skrining resep
  4. Apoteker/Asisten Apoteker menyiapkan obat resep perseorangan dan Unit Dose Dispensing (UDD)
  5. Apoteker/Asisten Apoteker mencatat obat keluar pada form kartu stok
  6. Apoteker/Asisten Apoteker menyimpan resep dokter ke dalam arsip
  7. Apoteker/Asisten Apoteker menyerahkan obat kepada perawat
  8. Klien menerima obat dari perawat

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Obat berdasarkan resep dokter

1)       Pengaduan, saran masukan dapat di salurkan melalui kotak saran di lokasi, website Si Cepat Sehat Bareta Satu : www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id, whatsapp:082250261030, Instagram:infobahn_rehabtanahmerah, Facebook:Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;

2)       Melalui tim penanganan pengaduan di lokasi;

3)  Tim penanganan pengaduan akan melakukan respon tindak lanjut paling lama 1x24 jam.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id