Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Membawa KTP ASLI/ Foto Copy
  2. 2. Jaminan Kesehatan

  1. Pasien datang, di triage oleh petugas triage, Keluarga mendaftarkan pasien di bagian Administrasi.
  2. Pasien/atau keluarga menyerahkan Formulir Pendaftaran Yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya.
  3. Perawat dan Dokter IGD melakukan Anamnesis terhadap pasien.
  4. Sesuai dengan kondisi Pasien,Pasien dapat dikonsulkan kepada Dokter Spesialis.
  5. Sesuai dengan Kondisi Pasien, Pasien dapat dilakukan pemeriksaan penunjang berupa Laboratorium, atau Radiologi. Bila ada Indikasi Rawat Inap pasien akan di daftarkan ke poli Admisi.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Gawat Darurat


        Pengaduan, saran, dan masukan. Nasional Ujong fatihah KabupatenNagan Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WHATSHAP,INSTAGRAM,YOUTUBE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"