Layanan Laboratorium

No. SK: KEP/035/II/BL/RH/2024/TM

  1. Dokumen rekam rehabilitasi
  2. Klien tercatat / teregristrasi sebagai klien rawat inap
  3. Formulir pengajuan pemeriksaan laboratorium yang sudah diisi oleh dokter

  1. Dokter mengisi formulir pengajuan pemeriksaan laboratorium
  2. Dokter memberikan formulir pengajuan pemeriksaan laboratorium yang telah diisi kepada perawat yang bertanggung jawab
  3. Perawat menginformasikan kepada klien bahwa akan dilakukan pemeriksaan laboratorium
  4. Perawat menghubungi pranata labkes untuk mengkonfirmasi kemampuan pelaksanaan pemeriksaan yang diajukan
  5. Pranata labkes memberikan jadwal pengambilan spesimen dan informasi terkait prosedur pengambilan spesimen kepada perawa
  6. Perawat mengantar klien dengan membawa formulir pengajuan pemeriksaan ke laboratorium sesuai dengan jadwal pengambilan spesimen
  7. Perawat melakukan registrasi pemeriksaan di laboratorium
  8. Pranata labkes melakukan tindakan pengambilan spesimen sesuai kebutuhan dan memberikan jadwal pengambilan hasil pemeriksaan kepada perawa
  9. Pranata labkes memproses spesimen sesuai pemeriksaan yang diajukan
  10. Perawat mengambil hasil pemeriksaan di laboratorium sesuai jadwal yang telah ditentukan
  11. Perawat menulis keterangan pengambilan hasil pemeriksaan pada buku registrasi pemeriksaan laboratorium
  12. Perawat menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada dokter
  13. Klien menerima hasil pemeriksaan laboratorium

5 menit klien dilakukan pengambilan sampel, hasil pemeriksaan laboratorium disampaikan kepada klien selama 24 jam

Tidak dipungut biaya

hasil pemeriksaan laboratorium

1) Pengaduan, saran masukan dapat di salurkan melalui kotak saran di lokasi, website Si Cepat Sehat Bareta Satu :www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id, whatsapp:082250261030, Instagram:infobahn_rehabtanahmerah, Facebook:Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;

2) Melalui tim penanganan pengaduan di lokasi;

3)Tim penanganan pengaduan akan melakukan respon tindak lanjut paling lama 1x24 jam.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id