No. SK: 065/3042
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon
informasi publik dilakukan secara langsung,
melalui email, fax ataupun jasa pos.
Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Publik
Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui
surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik DIY Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 45,
Yogyakarta 55233 Telp. (0274) 551136, 551275
Faksimili (0274) 55137
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store