Layanan Informasi Publik

No. SK: 065/3042

  1. Membawa Fotocopy Identitas Pribadi
  2. Mengisi Form Permohonan Informasi Publik yang di sediakan

  1. Keterangan : 1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja layanan informasi/ secara online di website kesbangpol.jogjaprov.go.id; 2. Pemohon melengkapi persyaratan permohonan layanan informasi; 3. Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan informasi untuk ditindak lanjuti; 4. Petugas memberikan tanggapan atas permohonan informasi secara resmi. Media Informasi : 1. Melalui Website atau email; Dapat menyampaikan permohonan informasi melalui website kesbangpol.jogjaprov.go.id, yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email dengan alamat: badankesbangpol@jogjaprov.go.id. 2. Kontak Layanan Informasi : Datang langsung ke Desk Layanan Informasi dan Pengaduan, dengan alamat Jalan Tentara Rakyat Mataram No. 45 Yogyakarta.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; 

3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.




Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Publik

Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 45, Yogyakarta 55233 Telp. (0274) 551136, 551275 Faksimili (0274) 55137


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"