Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 52.2 Tahun 2022

  1. 1. e-KTP dan Kartu Keluarga calon suami istri 2. Pengantar Nikah dari Kelurahan Setempat 3. Permohonan kehendak pernikahan dari KUA setempat

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Dispensasi Nikah di Petugas Loket 2. Pemohon menyerahkan berkas yang dipersyaratkan untuk dibuatkan Surat Dispensasi 3. Pemohon menerima Surat Dispensasi Nikah Kurang Dari 10 Hari kerja Pencatatan

20 Menit selama Pejabat (Camat dan Sekcam) tidak Dinas Luar dalam waktu bersamaan

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1. Petugas       : Sutarmi

2. Sms centre : 081261196158

3.   Hotline        : 085733166227

4.  Website      :                       https://pemerintahan.surabaya.go.id/home/kecamatan_bubutan

5.   Email         : kec_bubutan@surabaya.go.id

 

Toll Free  : +62-800-1404122

Instagram : @kecamatanbubutansby

Twitter     : @sapawarga

facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"