Penerbitan Rekomendasi Perizinan Tempat Usaha, Izin Gangguan, Izin Membangun Bangunan dan Izin Keramaian

  1. Permohonan
  2. Surat Keterangan Usaha/ surat kerangan Domisili/ Surat keterangan Bangunan / Surat Keteranagn Kegiatan
  3. Izin Lingkungan yang mendapingi
  4. Sket Lokasi
  5. Dokumen Akta Notaris
  6. Kelengkapan Admistrasi
  7. Petugas melakukan Registrasi

  1. pemohon datang ke kecamatan
  2. pegawai memverifikasi berkas
  3. pegawai membuat rekomendasi
  4. pemohon memperoleh rekomendasi selama 2 (Dua) Hari

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi / Surat Keterangan

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melui surat yang ditunjukkan kepada : Camat Seunagan Kabupaten Nagan Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Perizinan Tempat Usaha, Izin Gangguan, Izin Membangun Bangunan dan Izin Keramaian"