Pembinaan Mental Spritual

No. SK: KEP/16/III/BL/RH/2023/TM

  1. ATK, Formulir Asesmen, Silabus Pembelajaran

  1. 1. Petugas Bintal melakukan asesmen kepada klien dengan menggunakan perangkat asesmen yang telah ditetapkan. 2. Petugas Bintal bersama klien membuat rencana terapi dan rencana kegiatan 3. Klien mengikuti konseling individu 4. Petugas Bintal melakukan evaluasi capaian klien

Waktu penyelesaian merupakan durasi kegiatan pembinaan mental spritual. 

Tidak dipungut biaya

Rekam Rehabilitasi, Laporan Hasil Asesmen Akhir

Penanganan Pengaduan dapat melalui

1. Kotak Saran

2. Melalui Tim Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store