Pelayanan Pemberian Bantuan Uep Bagi Penyandang Disabilitas

  1. ? Surat Permohonan untuk Mendapat Bantuan UEP Diketahui Kepala Desa/Kelurahan dan TKSK ? Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa ? Foto Copy Kartu Keluarga (KK) ? Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ? Foto Copy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dari Balai Besar Rehabilitasi Sosial, Panti Sosial Rehabilitasi Sosial dan Loka Bina Karya ? Foto ditempat usaha (ukuran 3 R 1 Lembar) ? Pas Foto warna ukuran 3 x 4 ( 3 Lembar)

  1. ? Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Kampar. ? Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memerintahkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk memproses permohonan. ? Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Perdagangan Orang meneliti dan mempelajari permohonan dan kelengkapan berkas-berkas di koordinasikan dengan Kabid Rehabilitasi Sosial. ? Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka dibuatkan konsep pencatatan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

bantuan Usaha

Pemberian Bantuan Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Uep Bagi Penyandang Disabilitas"