Pelayanan Pemberian Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

  1. ? Surat Permohonan untuk Mendapat Alat Bantu Disabilitas Diketahui Kepala Desa/Kelurahan dan TKSK ? Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa ? Foto Copy Kartu Keluarga (KK) ? Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ? Surat Keterangan dari Dokter yang menerangkan kebutuhan alat bantu disabilitas ? Foto satu batang badan yang memperlihatkan ke cacatan (ukuran 3 R 1 Lembar) ? Pas Foto warna ukuran 3 x 4 ( 3 Lembar)

  1. ? Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Kampar. ? Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memerintahkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk memproses permohonan. ? Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Perdagangan Orang meneliti dan mempelajari permohonan dan kelengkapan berkas-berkas di koordinasikan dengan Kabid Rehabilitasi Sosial. ? Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka dibuatkan konsep pencatatan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Alat Bantu Disabilitas

Pemberian Alat Bantu Disabilitas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas"