Penerbitan Rekomendasi Perpindahan atau Mutasi Penduduk

  1. Surat Keterangan Pindah dari Gampong Asl
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Foto copy Kartu Keluarga Asal
  4. Petugas Melakukan Registrasi

  1. Pemohon datang ke Sekret Kecamatan membawa persyaratan pelayanan
  2. Pegawai Menerima dan memeriksa kelengkapan Berkas
  3. Pegawai Membuat Recomendasi
  4. Surat rekomendasi diterima pemohon dalam jangka waktu 5-10 menit

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi / Surat Keterangan

Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis  yang ditujukan kepada : Camat Seunagan Kabupaten Nagan Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Perpindahan atau Mutasi Penduduk"