Pelayanan Penanganan Orang Terlantar

  1. Surat keterangan terlantar dari kepolisian

  1. ? Laporan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar. ? Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar.memerintahkan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Perdagangan Orang untuk memproses penyelesaian Administrasi Orang Terlantar ? Selanjutnya Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Perdagangan Orang memproses Surat Pemulangan. ? Apabila memenuhi Syarat untuk diberikan Surat Pemulangan, maka dibuat konsep mengenai Surat Pemulangan. ? Konsep Surat Pemulangan disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar untuk ditandatangani ? Setelah disetujui dan ditandatangani maka surat pemulangan disampaikan kepada Penerima manfaat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pemulangan

Pemulangan ke daerah asal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Orang Terlantar"