Pelayanan Penanganan Odgj Terlantar

  1. ? Surat Keterangan dari Kepolisian ? Surat Keterangan dari Kelurahan/Kepala Desa yang Menerangkan ODGJ Terlantar ? Surat Rujukan dari Puskesmas yang di Ditujukan ke RSJ ? Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten ke RSJ

  1. ? Surat Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar. ? Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar.memerintahkan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Perdagangan Orang untuk memproses penyelesaian Administrasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Terlantar ? Selanjutnya Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Perdagangan Orang memproses Surat Rujukan tersebut. ? Apabila memenuhi Syarat untuk diberikan Surat Rujukan, maka dibuat konsep mengenai Surat Pengantar. ? Konsep Surat Pengantar disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar untuk ditandatangani ? Setelah disetujui dan ditandatangani maka surat Pengantar disampaikan kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Rujukan ke RSJ

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Odgj Terlantar"