Pelayanan Penanganan Odgj Yang Memiliki Keluarga

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Kepala Desa 2. Surat Keterangan dari Kelurahan/Kepala Desa yang menerangkan ODGJ 3. Surat Rujukan dari Puskesmas 4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 6. Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten

  1. Persyaratan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar memerintahkan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Perdagangan Orang untuk mengeluarkan surat pengantar yang ditujukan ke Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru. Selanjutnya Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Perdagangan Orang melakukan peninjauan dan identifikasi ke lapangan. Apabila yang bersangkutan memungkinkan untuk dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru maka akan dilakukan proses penyelesaian adiministrasi sebagai persyaratan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa. Konsep Surat Pengantar disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar untuk ditandatangani Setelah disetujui dan ditandatangani akan dilakukan pendampingan dan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Rujukan ke RSJ

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Odgj Yang Memiliki Keluarga"