Pelayanan Pendampingan ABH

  1. Surat Permintaan Pendamping dari Kepolisian

  1. Pemohon meminta tenaga pendamping ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan

Melakukan Pendampingan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan ABH"