Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. 1. Pasien Umum a) Menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran. b) Membayar di kasir
  2. 2. Pasien BPJS a) Menunjukkan surat pengantar dari dokter b) Menunjukkan surat jaminan pelayanan

  1. A. Pelayanan pada Jam Kerja (Senin – Kamis pukul 07.30 – 16.00 WITA ; Jumat pukul 07.30 – 11.30 WITA) 1. Pasien melakukan registrasi di Loket 1 (bagian administrasi). a. Petugas administrasi menerima Formulir & melakukan verifikasi blanko permintaan pemeriksaan laboratorium b. Petugas membuatkan rincian biaya pemeriksaan dan diserahkan ke pasien (Pasien Umum) c. Petugas melakukan penjelasan persyaratan teknis pemeriksaan kepada pasien yang bersangkutan (Seperti lama berpuasa) d. Petugas administrasi laboratorium Rawat jalan Menginput data pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam LIS. e. Petugas administrasi memberikan Nomor antrian Laboratorium dan mengarahkan pasien rawat jalan ke Loket 2, sedangkan untuk pasien rawat inap petugas ruagan atau keluarga pasien langsung menyerahkan sampel ke Loket 3.
  2. 2. Pasien menunggu di ruangan tunggu sampling (Loket 2) a. Petugas sampling akan memanggil pasien sesuai dengan No antiran untuk dilakukan pengambilan Sampel sesuai dengan jenis pemeriksaan yang di minta. b. Petugas sampling melakukan inform consent kepada pasien c. Petugas menyampaikan perkiraan waktu selesainya pemeriksaan
  3. 3. Petugas sampling menyerahkan sampel pasien ke Petugas pemeriksa di Loket 3 a. Petugas Loket 3 melakukan pemeriksaan dan verifikasi sampel apakah sampel layak diperiksa atau tidak b. Petugas melakukan analisis pada sampel sesuai dengan permintaan c. Dilakukan validasi hasil dan diserahkan atau dikonsulkan kepada DPJP Laboratorium untuk diverifikasi
  4. 4. Hasil dikeluarkan a. Petugas Loket 1 memberikan hasil ke pasien/keluarga pasien rawat jalan b. Petugas loket 1 menghubungi petugas ruangan untuk menyampaikan hasil sudah selesai
  5. B. Pelayanan di luar Jam Kerja (Senin – Kamis pukul 16.00 – 07.30 WITA ; Jumat pukul 11.30 – 07.30 WITA, Sabtu dan Minggu 07.30 – 07.30 WITA) Semua alur pelayanan dilaksanakan oleh petugas di Loket 3

Lama pemeriksaan Laboratorium (Sejak sampel diterima di Laboratorium): 

a. Jenis pemeriksaan standar selesai dalam waktu < 2>

b. Jenis pemeriksaan standar yang CITO selesai dalam waktu ≤ 1 Jam. 

c. Jenis pemeriksaan Khusus diluar standar sesuai masing- masing jenis pemeriksaannya ( Akan diinfokan oleh petugas)

1. Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien umum/perusahaan/Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019 tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik di Instalasi Laboratorium

1. Email : panglimasebayarsud@yahoo.co.id 

2. Instagram : rsudpanglimasebaya 

3. Website : www.rsudpanglimasebaya.com 

4. SMS/WA : 0811 5443 898 

5. Kotak saran 

6. Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik "