Standar Pelayanan BDRS

  1. 1. Pasien Umum a. Menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran. b. Membayar di kasir
  2. 2. Pasien BPJS a. Menunjukkan surat pengantar dari dokter b. Menunjukkan surat jaminan pelayanan dari pelayanan

  1. 1. Petugas menerima Formulir permintaan darah dan contoh darah yang disimpan di dalam tabung
  2. 2. Mencocokkan identitas pasien antara formulir permintan darah dengan label yang tertempel pada tabung yang berisikan contoh darah, antara lain: Nama, No.RM, Tanggal lahir, Alamat, Golongan darah, Ruang . Bila tidak cocok, maka petugas bank darah menghubungi ruangan untuk membawa kembali berkas dan sample darah pasien. Mengkoreksi kelengkapan isian formulir permintaan darah yang sudah diisi oleh petugas ruangan antara lain : diagnosa, riwayat transfusi, reaksi transfusi, tanggal jam diperlukan, jenis permintaan (cito atau biasa), jenis komponen yang diminta dan jumlah kantong yang diperlukan, tanda tangan dan nama dokter yang meminta transfusi
  3. 3. Mencatat permintaan darah pasien pada buku penerimaan PDUT masuk, data sesuai dengan formulir permintaan
  4. 4. Tempelkan sampel darah pada formulir pasien supaya tidak tertukar dan serahkan pada bagian pengerjaan untuk dilanjutkan pemeriksaan golongan darah
  5. 5. Setelah pemeriksaan golongan darah selesei, stempel golongan darah yang di dapat, misal : A, B, O atau AB pada buku penerimaan PDUT & Formulir PDUT. Apabila langsung dipakai darah permintaan maka langsung dikerjakan

1. 40 – 50 menit (Pemeriksaan tes cocok serasi dengan metode gell     test) 

2. 50 menit - < 1>

3. Permintaan Cito permintaan tanpa crossmatch (20 menit jika stok     darah di BDRS terpenuhi)

1. Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien umum/perusahaan/Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019     tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan BDRS di Instalasi Laboratorium

1. Email : panglimasebayarsud@yahoo.co.id 

2. Instagram : rsudpanglimasebaya 

3. Website : www.rsudpanglimasebaya.com

4. SMS/WA : 0811 5443 898 

5. Kotak saran 

6. Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan BDRS"