Pelayanan Pemberian Izin Nikah Anak Dibawah Umur

  1. Surat dari Pengadilan Agama
  2. Surat dari UPT. PPA
  3. Surat dari Psikolog
  4. Foto Copy KK Kedua Belah Pihak
  5. Foto Copy KTP kedua Belah Pihak

  1. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Kampa
  2. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk memproses permohonan
  3. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia meneliti dan mempelajari permohonan dan kelengkapan berkas-berkas di koordinasikan dengan Kabid Rehabilitasi Sosial
  4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka dibuatkan konsep pencatatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah Bawah Umur

Asesment

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Izin Nikah Anak Dibawah Umur"