Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga

  1. 1. Permohonan Pengajuan;
  2. 2. Mengisi Formulir Pengajuan yang telah disediakan;
  3. Surat Keterangan dari Keuchik Gampong
  4. Petugas Melakukan Registrasi

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Pegawai Menerima dan memeriksa kelengkapan Berkas
  3. Pegawai Membuat Rekomendasi/Keterangan
  4. Surat Rekomendasi diterima Pemohon dalam waktu 10 menit

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/Surat Keterangan

Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukkan kepada : Camat Seunagan Kabupaten Nagan Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga"